Beranda | Artikel
Hukum Masuk Stadion Untuk Menyaksikan Pertandingan
Kamis, 28 Juli 2005

HUKUM MASUK STADION UNTUK MENYAKSIKAN PERTANDINGAN

Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukum memasuki stadion sepak bola untuk menyaksikan salah satu pertandingan?

Jawaban
Memasuki stadion untuk menyaksikan pertandingan sepak bola jika tidak meninggalkan kewajiban shalat dan pertandingan itu tidak mempertontonkan aurat serta tidak mengandung sifat bermusuhan, maka hal itu diperbolehkan. Tetapi sebaiknya tidak melakukan perbuatan demikian karena termasuk dalam permainan. Yang jelas bahwa kehadirannya di tempat itu (stadion) dapat menyeretnya untuk meninggalkan kewajiban dan melakukan yang diharamkan agama.

Semoga Allah memberi petunjuk. Shalawat dan salam smoga selalu dilimpahkan kepada Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.

[Fatawa Islamiyah, Al-Lajnah Ad-Daimah 4/432]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1503-hukum-masuk-stadion-untuk-menyaksikan-pertandingan.html